Bolehkan Shalat Mengenakan Masker? Tengok Sejarah Sujud yang Terhalang
Muhammad Abduh Tuasikal |
Bolehkan Shalat Mengenakan Masker? Tengok Sejarah Sujud yang Terhalang
---DI tengah pandemi corona atau covid-19, masjid-masjid di Indonesia yang tadinya ditutup sudah dibuka untuk shalat jamaah. Baik shalat wajib maupun shalat Jumat.
Itu menyusul adanya kebijakan new normal dari pemerintah.
Meski begitu, dalam menjalankan ibadah keagamaan tersebut diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, membawa sajadah sendiri, berwudhu di rumah, termasuk mengenakan masker.
Barangkali di benak sebagian kita berpikir, bagaimana hukumnya shalat mengenakan masker?
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc memberikan penjelasan.
Dituliskan, pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya.
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, No. 643 dan Ibnu Majah, No. 966.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan.
“Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan,” tulisnya di laman rumaysho.com.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumki makruh.” (Al-Majmu’, 3:179)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan kembali.
“Menutup mulut dan hidung atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179)
Dijelaskan Muhammad Abduh Tausikal, suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah.
“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”
“Kesimpulan, memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan),” jelas ustadz pimpinan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Yogyakarta ini.
Sejarah Sujud yang Terhalang
Sementara itu Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga sebagai Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Wilayah (PWM) Jawa Timur, Dr Syamsuddin MA memberikan penjelasan sebagaimana dilansir dari pwmu.co.Dituliskan, sejak zaman salaf hingga khalaf, tidak dipungkiri adanya fakta bahwa umat pernah sujud dengan terhalang oleh kain gamis atau sorban yang dikenakannya.
Al-Bukhari meriwayatkan:
“Kami pernah shalat bersama Nabi SAW. Kemudian salah seorang dari kami meletakkan ujung bajunya di tanah tempat sujud karena (keadaan) sangat panas, (Shahih al-Bukhari: 389).
Terkait hadits yang pertama, al-Baihaqi menjelaskan, besar kemungkinan yang dimaksudkan dengan baju dalam hadits ini adalah bagian dari baju yang bisa dipisahkan.
Sementara yang dimaksud dengan sorban, dalam hal ini adalah meratakan dahi bersama sorbannya.
Berdasarkan analisis lughawi kata tangan disebut secara mutlak. Padahal yang dimaksudkan adalah sebagiannya saja yaitu telapak tangan.
Demikianlah anggota sujud yang lainnya, semisal dahi, tidak harus keseluruhannya yang menempel ke tanah, tapi dianggap cukup walaupun sebagian saja.
Dituliskan Dr Syamsuddin MA, terkait hadits kedua, kesaksian Anas bin Malik di atas memberi pengertian, dalam keadaan tertentu diperbolehkan sujud dengan menyimpan tangan di dalam lengan bajunya, atau melindungi dahi dengan kain sorbannya.
Namun yang demikian ini hukumnya makruh jika dilakukan tanpa udzur.
Abdurrahman bin Sa’diy mengatakan, jika kain penghalang itu terpisah dari tubuhnya semacam saputangan maka tidak ada masalah.
Namun jika menyatu dengan badan semacam ujung sorban atau lengan baju maka tidak boleh, kecuali ada alasan syar’i, seperti tempat sujud panas atau pada tempat sujud ada duri.
Pendapat Imam selain Syafi’i
Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh al-Jaziri, mengatakan:“Tidak mengapa meletakkan dahi di atas sesuatu yang dipakai atau dibawa, yang bergerak dengan gerakan orang yang shalat, walaupun hal tersebut makruh menurut tiga mazhab, (Hanafi, Maliki dan Hanbali).
Berbeda dengan golongan Syafi’iyyah, mereka berpendapat disyaratkan dalam sujud tidak meletakkan dahi di atas hal-hal tersebut, jika dilakukan maka batal shalatnya.
Kecuali jika sesuatu itu panjang yang tidak bergerak mengikuti gerakanya mushalli. Seperti tidak batalnya shalat orang yang sujud di atas saputangan, karena ia terpisah dari orang yang shalat. (al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, I/ 219).
Dalam hal ini Imam an-Nawawi mengatakan:
“Dan jika seseorang sujud atas dahinya tanpa menyertakan hidungnya, maka yang demikian itu makruh baginya, akan tetapi shalatnya, sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, III/427).
“Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum orang yang shalat dengan mengenakan masker, adalah sebagai berikut: Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Maka hukumnya makruh dan shalatnya sah,” tulis Dr Syamsuddin MA.
“Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’i. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini. Maka hukumnya mubah, dan tentu saja shalatnya sah. Wallahu a’lam,” tambahnya. (titahkita.com)
SHARE KONTEN DAKWAH BERPAHALA
“Barang siapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." HR. Muslim no. 1893
0 Response to "Bolehkan Shalat Mengenakan Masker? Tengok Sejarah Sujud yang Terhalang"
Post a Comment